<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
FENOMENAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERADES
Rabu, 23-03-2022 - 10:38:20 WIB
TERKAIT:
   
 

 


LUDAINEWS.COM-Tahun 2019 yang lalu Pemerintahan presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Pada Ketentuan Pasal 81 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1


Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.


Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
"Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluhenam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a"


"besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a"
dan "besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa"


Selanjutnya dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.


Dalam hal ketentuan di atas, sudah sangat jelas ketentuan dan benang merah nya, dimana jikalau dalam ADD tidak mencukupi maka pemerintah daerah diperbolehkan mencari sumber dana lain untuk mencukupi SILTAP kades dan PARADES lain nya.


SILTAP kades dan perades lain nya dalam aturan ini sifatnya mutlak dan wajib, namun ini lah yang menjadi fenomenal yang di hadapan oleh Kepala desa dan perades setiap tahun nya di Kabupaten kampar, fenomenal ini dimulai dari tahun 2018 sd 2020 dengan dipotong nya secara drastis ADD masing masing Desa mulai dari 60 juta sd 80 juta di setiap desa, selanjutnya di tahun 2021 terjadi kurang bayarnya SILTAP kades dan perades dari yang semestinya 12 bulan bayar menjadi 10 bulan bahkan ada yang 9 bulan.


Semestinya ini tidak boleh terjadi, sebab kalau kita lihat fostur APBD Kampar masih dalam keadaan normal dan sehat, cuma lagi mungkin pengaturan politik anggaran nya yang masih Simpang siur.


Kita selaku ujung tombak pembangunan di Desa berharap agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun tahun mendatang, sebab pekerjaan kita di desa sangat luar biasa tantangan nya dengan pendapatan dan siltap yang masih minim, hal ini nanti nya akan mempengaruhi akal sehat kepala desa dalam mengemban tugas nya.


Tidak sedikit kedepan nya para kepala desa akan manyalahgunakan fungsi jabatan nya sehingga akan jadi sandungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi nya.


Semoga Desa makin sehat dalam segala hal!!..


Salam Merdesa!!!!


SYOFIAN SH.MH DT.MAJOSATI




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat