<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau, Ini Penyebabnya
Kamis, 17-03-2022 - 02:31:57 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LUDAINEWS.COM- Dua dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau melaporlan Rektor Prof Hairunas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.


Kedua dosen tersebut masing-masing Alchudri dan Rhonny Riansyah.


Dalam laporannya ke Polda Riau, Senin (14/3/2022), Hairunas diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Jo Pasal 311 ayat 1 Jo Pasal 317 KUHP Jo Pasal 55 UU momor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik sesuai dengan alat bukti.


Laporan Alchudri dilakukan setelah ia dan dosen lain melakukan somasi atas adanya kontrak advokat yang tidak dibayarkan. Dimana, pengacara ditunjuk setelah adanya insiden perampokan dua pegawai tahun 2014 lalu dan menyebabkan uang sebanyak Rp700 juta hilang.


Untuk diketahui, pegawai UIN yang menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp700 juta, meminta pendampingan hukum. Ketika itu kampus meminta bantuan salah satu advokat. Namun ternyata advokat tersebut tidak mendapatkan bayaran sesuai kontrak.


Sementara itu di lain pihak Rektor tersebut juga menuding Alchudri memanipulasi kontrak pengadaan jasa advokat.


Terkait itu, Alchudri dan beberapa dosen lainnya yang minta penjelasan tentang masalah ini kepda Rektor justru diperiksa secara internal.


Dalam Laporan nomor: STPL/B/132III/2022/SPKT/Polda Riau. Alchudri meminta polisi agar mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tulisan saat memberikan jawaban somasi.


"Kami berharap laporan ini ditindak lanjuti setelah kami laporkan hari ini," kata Alchudri.


Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Prof Hairunas MAg dilakukan melalui 2 bundel surat yang sudah ditandantanganinya.


Pertama yakni Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu surat jawaban terhadap surat permohonan Advokat Hasan Basri kepada Rektor UIN Suska Riau agar pihak universitas dapat segera melakukan pembayaran kedua atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska Riau dengan Advokat Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.


Kedua yakni Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu surat jawaban terhadap somasi dari Advokat Hasan Basri kepada Rektor UIN Suska Riau.


"Bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Hairunas tersebut merupakan surat korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Riau (Advokat Hasan Basri) tidak bersifat rahasia, ditandatangani atas nama Rektor yang bergelar Profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para pejabat tinggi Kementerian Agama RI," ucap Rozi, Senin (14/3/2022).


Lanjutnya, bahwa laporan kepada kepolisian dilakukan karena kliennya, meraja telah difitnah oleh Hairunas, khususnya kepada Alchudri, telah menyalahgunakan jabatan.


"Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau dengan cara memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan Rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak," jelasnya.


Kata Rozi, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan Advokat Hasan Basri menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah-olah tindakan Alchudri merugikan keuangan negara.


"Sementara itu, klien kami bernama Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri," bebernya.


Pada pokoknya, klien Rozi diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara.


Alchudri adalah Dosen Akuntansi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau dengan bidang keahlian Auditing.


Alchudri juga merupakan akuntan yang dapat mewakili Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara dan sebagai seorang profesional Investigator Bersertifikat juga sering bermitra dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Sehingga dugaan fitnah Hairunas yang menuduh pelapor melakukan korupsi sangat merugikan profesionalitas pelapor yang secara kelembagaan telah memfitnah kinerja pelapor di dalam Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau," tukasnya.


Sementara itu, Rhonny Riansyah saat ini adalah dosen pada jurusan Akuntansi UIN Suska Riau dengan bidang keahlian Akuntansi Sektor Publik.


"Selain sebagai mantan aktivis mahasiswa dan pemuda, sering dimintai pendapat sebagai pengamat oleh media massa dan dipercaya sebagai ahli akuntansi keuangan negara," pungkasnya.***


Sumber:Cakaplah. Com




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat