<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Palsukan Ijazah, Lawyer Natalia Rusli dan Ketum Peradin Dilaporkan Ke Polisi
Jumat, 11-03-2022 - 11:53:40 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,LUDAINEWS.COM— Lagi-lagi lawyer Natalia Rusli dipidanakan oleh kliennya kerena merasa menjadi korban. Kali ini, Natalia Rusli dan Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.


Dijelaskan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selama ini Natalia Rusli mengaku sebagai advokat yang sah.


Namun, LQ Indonesia menunjukkan bukti surat berupa keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti alias diduga ijazah Aspal.


“Lihat ini bukan fitnah, ini copy surat keterangan Dikti, yang menjelaskan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan DiktiI menyatakan bahwa Natalia Rusli tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu hukum di Universitas Timbul Nusantara/IBEK,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).


Diduga, Natalia Rusli sama sekali tidak pernah mengikuti pelajaran dan tidak mengerti hukum


Tidak heran penanganan kasus First Travel pun gagal total, tidak ada satupun korban yang merima uang 1 sen pun. Karena kualitas lawyernya tak paham hukum alias lawyer bodong dengan ijazah SH palsu.


Ketua Humas dan Media LQ Indonesia Lawyer Sugi menambahkan bahwa tindakan Alvin Lim adalah gebrakan, fakta di lapangan.


Natalia Rusli bisa dengan Ijazah aspal tidak terdaftar, dengan bantuan oknum OA Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.


Menurut pengakuan saksi, Natalia Rusli bayar sekitar Rp25 juta, tidak ikut PKPA dan UPA langsung sumpah.


Paket kilat dapat BAS. Alhasil, Indonesia dipenuhi lawyer bodong yang merugikan masyarakat dan merusak citra advokat.
Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, oknum peradin selaku penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga oknum OA inilah salah satu sumber banyaknya advokat bodong,


Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.


Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikad baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai advokat.


LQ berharap agar kepolisian nanti mengecek data-data dan dokumen lainnya, kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu pula.


“Polisi harus berani dan tegas, menindak oknum yang melecehkan profesi advokat.” ujar Sugi.


Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021


Sugi memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm.


“Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.


“Satu hal nyata dan jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP, 3 Desember 1976, di Ijazah, 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai advokat. Ini sumber utama maraknya oknum advokat bodong dan tidak berkualitas,


Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah karena salah saru syarat advokat berdasarkan UU Advokat adalah Ijazah SH yang sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku.


Bahkan penguna Surat Kuasa Natalia Rusli dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.


Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.


Sumber:kronologi id


 


 




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat