LudaiNews.Com-Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Sosok Benny Alamsyah sendiri sebelumnya pernah viral karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Dia melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021.
Melansir dari laman SIPP PTUN Jakarta pada Selasa (21/12/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.
Tercatat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat 1.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah DKI Jakarta (Kapolda Metro Jaya) sebagai Tergugat 2.
Dalam gugatannya, Benny Alamsyah meminta agar majelis hakim mengabulkan semua gugatannya.
Adapun gugatan Benny tersebut terdiri atas lima poin, antara lain:
1. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
2. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
4. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merehabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
5. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
Selain itu, Benny juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pada tahun 2019 silam, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari Polri karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain terbukti positif narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Benny.
Saat itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan Benny sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Gatot Eddy Pramono juga langsung memerintahkan untuk mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
Editor:Azwr
Sumber:NESIATIMES.COM
Komentar Anda :