<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara
Senin, 08-03-2021 - 20:56:52 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol), Listyo Sigit Prabowo , dalam program kerja 100 harinya akan memperluas program tilang berbasis teknologi informasti (TI). Program direspons Ditlantas Polda Metro Jaya dengan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol. Baca juga: 10 Kamera Tilang Elektronik ETLE Monitor Pengendara di Bekasi

Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel Kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rencananya ETLE baru ini akan terpasang pada pekan kedua atau ketiga Maret 2021 bersamaan peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda.

Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk Anda ketahui, ada lima (5) pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik:

1. Menggunakan Gadget
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan konsentrasi tinggi. Karena itu pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, misalnya bermain gadget seperti handphone.

Aksi ini melanggar Pasal 283 UU No 22/2009. Mereka yang melanggar diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Baca juga: Sakit Hati, Pegawai Kecamatan Bakar Kantor Bupati Bireuen

2. Tidak pakai helm
Semua pengendara sepeda motor dituntut melengkapi diri dengan perangkat keselamatan. Misalnya, helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Peraturan tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 290, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir harus mengenakan sabuk pengaman. Bagi mereka yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE, sesuai Pasal 289, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil diharuskan mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai Pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000.

5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.

(Sumber: Sindonews)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat