<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ngaku Pegawai KPK, Oknum LSM Ditangkap
Senin, 08-03-2021 - 14:40:43 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan (Nisel) tangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) di Nisel. Ketiga tersangka dalam aksinya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

Ketiga tersangka oknum yang di duga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain AD (60), warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang Kecamatan Bantahan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel AKBP AF Ambat mengatakan, ketiga tersangka oknum LSM ini telah kita amankan sejak Selasa, (2/3) kemarin, dimana telah melakukan aksi mereka untuk melakukan pemerasan dan penipuan di wilayah hukum Polres Nisel,” kata AKBP AF Ambat di Mapolres Jalan M Hatta, Sabtu, (6/3).

Baca juga: BSI: Transaksi Digital Akan Jadi Gaya Hidup Masyarakat Riau

AF Ambat menjelakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, dan ponsel, setempel DPP LSM P2KN, dan sem bilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka.

Kata AF Ambat bahwa motif ketiga tersangka oknum LSM ini melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kata Kapolres Nisel lagi, bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya.

AKBP AF Ambat berharap kepada masyarakat agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka oknum ini.

Kemudian ketiga tersangka oknum LSM tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

(Sumber: SumutPos.co)




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat