<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dihukum Terkait Kasus ITE, Perempuan di Aceh Bawa Bayi 6 Bulan ke Bui
Senin, 01-03-2021 - 18:49:37 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-BANDA ACEH - Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia enam bulan. Isma divonis tiga bulan penjara terkait kasus ITE.

"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3/2021).

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak punya wewenang untuk memutuskan Isma menjalani tahanan rumah atau kota. Heni menyebut, rutan hanya menerima titipan tahanan dari Jaksa.

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Data Internet Dilanjutkan Mulai Maret

"Itu yang berwenang mengubah tahanan kota/rumah itu kewenangan yang nyidik misalnya penuntut umum Pak jaksanya mempertimbangkan permohonan dari keluarganya itu bisa diizinkan tapi sepanjang diizinkan yang secara yuridis menahan," jelas Heni.

"Kalau kami sih monggo-monggo saja. Kalau ditahan di rutan kita terima, mau ditahan di rumah juga silakan itu wewenang pihak yang menahan," sambungnya.

Untuk diketahui, Isma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu bermula saat Kades Bahktiar bersama perangkat desa mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Kamis (2/4/2020).

Bahktiar disebut ingin menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Begitu tiba, Bahktiar disebut mendapat makian dari suami korban serta dipukul oleh Ibu Isma.

Bahktiar tidak melakukan perlawanan dan memilih pergi dari lokasi. Insiden tersebut ternyata direkam adik terdakwa dan videonya diunggah di grup keluarga.

Tak berapa lama, Isma disebut menggunggah video tersebut ke Facebook. Setelah video tersebut viral, Bahktiar membuat laporan ke polisi.

Kasus itu pun diproses. Dalam persidangan, Isma dituntut 5 bulan penjara namun hakim memvonisnya tiga bulan. Selama persidangan, Isma tidak menjalani hukuman penjara.

(Sumber: Detik.com)




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat