<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemerintah Rogoh Rp8 Triliun Beri Insentif Pajak Mobil dan Perumahan
Senin, 01-03-2021 - 17:23:54 WIB
TERKAIT:
   
 

LUDAINEWS.COM-JAKARTA - Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan atau properti. Adapun anggaran untuk insentif di dua sektor ini sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang insentif usaha. Secara total nilainya hampir mencapai Rp8 triliun.

Untuk insentif relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun. Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun (di dalam program PEN) di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).

Sebagai informasi, insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan di dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga : Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul adanya loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.

"Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maskimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).

Insentif ini diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Adapun pemberian insentif ini hanya diberikan maskimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.

"Ini tujunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar. Ini untuk masa pajak 2021 dari Maret sampai Agustus atau selama 6 bulan," jelas dia.

Secara hitung-hitungan, untuk rumah susun yang nilainya mencapai Rp2 miliar, 100 persen PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara rumah yang harganya Rp2-5 miliar, 50 persen PPN ditanggung pemerintah. "Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," tandasnya.

(Sumber: Merdeka.com)




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat