<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Rico Febputra SH "alhamdulillah perkaranya sudah mulai terang benderang"
Rabu, 24-02-2021 - 22:07:59 WIB
Rico Febputra, S,H
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-PEKANBARU - Dilansir dari Riaubertuah.co.id. Menanggapi sanggahan dari "SDY" terkait pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan dan penipuan terkait jual beli lahan ditenayan raya yang diduga dilakukan oleh "SDY" kepada Elly Mesra.

riaubertuah.co kemudian melakukan konfirmasi ke pelapor "Elly Mesra" melalui kuasa hukumnya Rico Febputra SH dikediaman Elly Mesra dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru.(24/2/2021).

Rico Febputra menerangkan bahwa kliennya adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan, yang dimiliki oleh tersangka.

Awalnya hubungan keduanya baik-baik saja, namun persoalan muncul ketika  kliennya Elly Mesra membayar uang 1.1 milyar rupiah namun tanah tersebut ternyata dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan kliennya Elly Mesra seharga 1,4 milyar rupiah.

"Saya tidak mau mendahulukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda riau, sebab menurut saya penetapan tersangka terhadap "SDY" tentunya melalui mekanisme yang benar oleh penyidik dengan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan KUHAP".

Baca juga: Penjelasan Kejari Lombok Tengah 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di NTB

Rico menambahkan, "Saya tidak mengerti darimana adanya wanprestasi pada perkara ini seperti yang disampaikan oleh tersangka kepada awak media, menurut saya ini murni perbuatan pidana bukan perdata, sebab dengan telah dijualnya tanah tersebut kepada klien kami bersamaan dengan bukti transaksi pembayaran melalui bank, lantas kenapa tersangka "SDY" kemudian menjual lagi tanah yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, apakah perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana?". Terang Rico Febputra SH kepada awak media.

"Lalu jika memang tersangka "SDY" menganggap perkara ini adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji, kenapa uang sebanyak 1,1 milyar rupiah tersebut tidak dikembalikan kepada Elly Mesra selaku korban dalam perkara ini, kembalikan saja uangnya dari awal, kan perkaranya selesai!!" Tegas Rico kepada awak media.

"Karena tidak dikembalikan, artinya terhadap tanah yang sama tersangka diduga mendapatkan keuntungan lebih kurang 2,5 milyar rupiah dari penjualan kepada klien kami dan terhadap pembeli berinisial "M"," papar Rico Febputra kepada awak media.

Selain itu menurut Rico Febputra, pembatalan sepihak oleh kliennya adalah tidak benar, sebab pada tahun 2016 tersebut kliennya beberapa kali mendatangi tersangka untuk menanyakan kejelasan surat tanah tersebut namun tersangka selalu berkilah, akhirnya menurut kewajaran pula ketika itu kliennya Elly Mesra mengatakan

"jika tidak selesai juga surat tanah tu, tolong kembalikan uang kami dan perjanjian jual beli antara kita dibatalkan saja" kata Rico Febputra menirukan ucapan kliennya Elly Mesra kepada awak media (24/2/2021).

Rico Febputra berharap perkara yang menimpa kliennya dapat segera tuntas, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.**Mz




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat