Hari Ini Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus FPI ke Polisi
Selasa, 16-02-2021 - 11:25:42 WIB
Ludainews.com-JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengaku sudah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam dari Bareskrim Polri.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, pada Selasa, 16 Februari 2021, mengatakan bahwa lembaganya akan menyerahkan barang bukti itu hari ini. "Guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi sebelumnya mengaku masih menunggu barang bukti kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI karena bukti itu masih dipegang oleh Komnas HAM.
Polri sudah menyurati Komnas HAM agar barang bukti segera diserahkan. Komnas HAM telah mengumumkan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, peristiwa tewasnya enam laskar FPI terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua orang tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat, sementara empat lainnya tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.
Rekomendasi berikutnya adalah mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.
(Sumber: Vivanews)
Komentar Anda :