<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hari Pertama Pembacaan Putusan MK: 23 Gugatan Ditolak-2 Dinyatakan Gugur
Senin, 15-02-2021 - 21:22:03 WIB
Dok.Detik.com
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com-JAKARTA - KPU menang mutlak dalam gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 23 sengketa. MK masih menyisakan dua hari ke depan untuk membacakan hasil gugatan lainnya.

Semua eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan pemohon diterima oleh MK. Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).

Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Baca juga: KLHK Ajak Semua Stakeholder Bersinergi Wujudkan Riau Bebas Karhutla

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, MK mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri akan berlangsung dua hari ke depan atau hingga 17 Februari 2021. Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.

(Sumber: Detiknews)




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat