<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Usai Ringkus Pengedar Narkoba, Kini Bandarnya Yang Diamankan
Rabu, 10-02-2021 - 15:18:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews.com - Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan tiga orang warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo Kelurahan Tonririta, Kecamatan Biringbulu pasca menguasai sabu.

Kedua pengedar yang dimanakan tersebut berinisial SJ (25), Petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan RJ (32) yang juga seorang petani dapat menguasai sabu seberat 3,34 gram

Kemudian tidak butuh waktu lama, personil Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan seorang bandar berinisial SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

"Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi,"
ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/02/2021).

Baca Juga: Tiga Sindikat Narkoba Daerah pedesaan Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Lanjut AKP M Tambunan menjelaskan bahwa kedua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp.300 ribu/sashet kepada para petani.

"Dari hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL  diwilayah Takalar." terangnya.

Kemudian ditambahkan bahwa, bandar Sabu ini membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke Petani seharga Rp. 300 ribu.

Dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan sat narkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun , seumur hidup dan hukuman mati, jelas kasubag humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.(hms)

(Sumber: Kompas Terkini)




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat