<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Alasan Hakim Vonis Pinangki Lebih dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 09-02-2021 - 00:48:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Ludainews-Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tuntutan jaksa terhadap Pinangki terlalu ringan.

"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa dilayak adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Adapun poin-poin memberatkan untuk Pinangki adalah:

- Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa.

Baca juga : Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri

- Perbuatan Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp 94 M yang saat itu belum dijalani.

- Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.

- Perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

- Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.

- Pinangki menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal yang meringankan untuk Pinangki menurut hakim yakni berlaku sopan dalam sidang, memiliki anak berusia 4 tahun dan Pinangki belum pernah dihukum.

Dalam sidang ini, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
(Sumber: Detiknews)




 
Berita Lainnya :
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Meriahkan HUT RI ke-80, Camat Kulim Bersama Lurah Gelar Goro Masal dan Baksos di Sialang Rampai
    02 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    03 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    04 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    05 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    06 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    07 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    08 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    09 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    10 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    11 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    12 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    13 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    14 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    15 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    16 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    17 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    18 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    19 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    20 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    21 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    22 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat