Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Juli-Desember
Kamis, 04-02-2021 - 17:46:23 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang ditangani bidang Pidana Umum periode bulan Juli hingga Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Dumai Jalan Jendral Sudirman, Kamis (4/2/2021).
Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, Kalapas Dumai serta Pegawai Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Barang Bukti, Praden Kasep Simanjuntak, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari perkara yang ditangani bidang Pidana Umum, mulai Juli hingga Desember 2020.
Ia menambahkan, BB yang dimusnahkan tersebut, dari beberapa tindak pidana yaitu narkotika sebanyak 103 perkara, Oharda 36 perkara, Katibum dan TPUL sebanyak 14 perkara.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender.
Barang bukti handphone, timbangan sabu, gunting, egrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu ataupun dipotong dengan mesin gerinda.
Sedangkan barang bukti berupa pembungkus Sabu, peralatan hisap sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lebihlanjutdiungkapkanya, untuk perkara narkotika, yang dimusnahkan BB sabu seberat 367,9755 gram dari 84 perkara narkotika jenis sabu. Sedangkan untuk 17 perkara pil ektasi dimusnakan BB seberat 18,83 gram.
"Untuk perkara narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 5 perkara dan BB daun ganja kering telah habis di musnahkan pada tahap penyidikan," terangnya.
Praden mengaku, tujuan pemusnahan ini, untuk menghindari penyalahgunaan apalagi ada BB narkoba, sehingga BB yang telah memiliki hukum tetap bisa segera dimusnahkan.(hrc)
Komentar Anda :