Oknum Kades Kesuma Kukuhkan Kelompok Tani di Kawasan Hutan, di Minta Satgas PKH Tegakkan Hukum
PELALAWAN,LUDAINEWS.COM– Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Kini Menjadi Sorotan Masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.
"Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, dikenal anti penerbitan surat tanah di Kawasan Hutan, Fakta yang mengejutkan bahwa oknum kepala desa diduga telah mengeluarkan surat pengukuhan serta Pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan,lokasi Masuk dalam Kawasan Hutan. dikutip dari media inforiaunews. Senin (30/6/2025)
"Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 28 Juni 2025
"Menurut keterangan warga setempat pengesahan Kelompok Tani Sungai Kerisikan dilakukan langsung oleh Kades Yasir Herawansyah Sitorus dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah desa. Surat tersebut mencantumkan susunan pengurus kelompok tani sebagai berikut:
* Yusri Aldi sebagai Ketua (Alamat: Perumahan Puri Andalan RT 005 RW 009 Kel/Desa Pangkalan Kerinci)
* H. Zulman sebagai Sekretaris (Alamat: Jl. Pemda Pangkalan Kerinci Kota)
* Cristian sebagai Bendahara (Alamat: Desa Kiyap Jaya Dusun Kiyap RT 005 RW 002 Kel/Desa Kiyap)
* Gidang sebagai Penasehat (Alamat: Desa Beringin Indah Kec. Pangkalan Kuras)
Keputusan pengesahan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2024
Namun, lokasi Kelompok Tani Sungai Kerisikan ini kuat diduga berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti, tindakan oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pengesahan kelompok tani oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda
Kawasan hutan TNTN merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai Kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya, termasuk pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayahnya. Tindakan mengesahkan kelompok tani tanpa izin dapat dianggap sebagai pembiaran atau bahkan turut serta dalam pelanggaran hukum.
"Menyikapi temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas PKH, untuk segera memproses hukum oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Sebelumnya, pimpinan redaksi salah satu media online telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dan Kades memilih bungkam. Begitu pula saat dikonfirmasi oleh awak media lain, Kades terpantau aktif namun tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir tutupnya.
Komentar Anda :