<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Oknum Kades Kesuma Kukuhkan Kelompok Tani di Kawasan Hutan, di Minta Satgas PKH Tegakkan Hukum
Senin, 30-06-2025 - 02:36:22 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,LUDAINEWS.COM– Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Kini Menjadi Sorotan Masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.


"Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, dikenal anti penerbitan surat tanah di Kawasan Hutan, Fakta yang mengejutkan bahwa oknum kepala desa diduga telah mengeluarkan surat pengukuhan serta Pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan,lokasi Masuk dalam Kawasan Hutan. dikutip dari media inforiaunews. Senin (30/6/2025)


"Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 28 Juni 2025


"Menurut keterangan warga setempat pengesahan Kelompok Tani Sungai Kerisikan dilakukan langsung oleh Kades Yasir Herawansyah Sitorus dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah desa. Surat tersebut mencantumkan susunan pengurus kelompok tani sebagai berikut:



* Yusri Aldi sebagai Ketua (Alamat: Perumahan Puri Andalan RT 005 RW 009 Kel/Desa Pangkalan Kerinci)


* H. Zulman sebagai Sekretaris (Alamat: Jl. Pemda Pangkalan Kerinci Kota)


* Cristian sebagai Bendahara (Alamat: Desa Kiyap Jaya Dusun Kiyap RT 005 RW 002 Kel/Desa Kiyap)


* Gidang sebagai Penasehat (Alamat: Desa Beringin Indah Kec. Pangkalan Kuras)
Keputusan pengesahan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2024


Namun, lokasi Kelompok Tani Sungai Kerisikan ini kuat diduga berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti, tindakan oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pengesahan kelompok tani oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda


Kawasan hutan TNTN merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai Kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya, termasuk pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayahnya. Tindakan mengesahkan kelompok tani tanpa izin dapat dianggap sebagai pembiaran atau bahkan turut serta dalam pelanggaran hukum.
"Menyikapi temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas PKH, untuk segera memproses hukum oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.


"Sebelumnya, pimpinan redaksi salah satu media online telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dan Kades memilih bungkam. Begitu pula saat dikonfirmasi oleh awak media lain, Kades terpantau aktif namun tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
  • Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
  • Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
  • Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
  • Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kadis Damkar Pekanbaru Terima Penghargaan Kanwil Ditjen PAS Riau 
    02 Zulfahmi Adrian Resmi Dilantik Bupati Ade Agus Hartanto Sebagai Sekdakab Inhu 
    03 Wawako Markarius Melaunching Sosialisasi Nomor Pengaduan Layanan Damkar Pekanbaru, Catat Nomornya 0761-22382/0851-8607-0113
    04 Aryaduta Hotel Sinergi Damkar Pekanbaru Edukasi Puluhan Karyawan Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja 
    05 Damkar Pekanbaru Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya
    06 Brimob Riau Kolaborasi Damkar Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    07 Dihadiri Pengurus DPP LPPM, Pengurus IKKBS Pekanbaru Periode 2025 -2027 Resmi Dilantik
    08 Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Ramaikan Gerak Jalan Sehat Hadiah Utama Umrah 
    09 Damkar Pekanbaru Bangun Mental Fisik Tingkatkan Semangat Personil
    10 Cegah Kebakaran, Damkar Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Kebakaran di Kecamatan Sukajadi 
    11 Lokakarya Mini Linsek TW IV, Camat Kulim: Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatan Capaian Kesehatan
    12 Mulai Tahun Depan, Korban Kebakaran di Pekanbaru akan Dibangunkan RLH
    13 RDTR Jadi Panduan Penting Pembangunan dan Investasi di Marpoyan Damai
    14 Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
    15 Terakhir Tahun 2022, Bukitraya Kembali Rebut Juara Umum MTQ ke-57 Pekanbaru 2025
    16 Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan
    17 Ayo Segera Daftar Gratis, PWI Riau Gelar Kejuaraan Persahabatan Tenis Meja dan Domino, Rebut Hadiah Uang Tunai
    18 Kodim/0301 - PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
    19 Anies Baswedan Ajak Mahasiswa dan Dosen Umri Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat
    20 Empat Gubernur dan Cermin Buram Kepemimpinan Riau
    21 KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid, Kadis dan Sekdis PUPR Riau Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,05 Milyar
    22 SMP Hamka Boarding School Gelar Exchange Student and International Camp 2025 ke Thailand dan Malaysia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat