SPBU 14.286.70 Mempura Bebas Langsir BBM Subsidi, Pengawas Tolak Konfirmasi
Minggu, 23-02-2025 - 19:00:56 WIB
SiAK,LUDAINEWS.COM-Sungguh Luar biasa Stasiun Pengisian bahan Bakar umum SPBU Nomor 14.286.70 dimempura Bebas Pengisian minyak dengan menggunakan Jerigen ke mafia minyak , di Desa Benteng Hulu KM 9 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Minggu (23/02/2025)
"Kegiatan bisnis ilegal ini terciduk oleh awak media hendak melintas menuju ke pekanbaru, terlihat bisnis ilegal tersebut terkesan bebas tanpa tersentuh hukum.
"Tampaknya SPBU Mempura menjadi tempat santapan para mafia minyak BBM Subsidi sehingga leluasa sedot BBM subsidi demi meraup keuntungan.
" Jelas bisnis ilegal tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum tentu ada pidananya yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, di tegas kan dalam Pasal 55 " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Awak media mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU Mempura namun pengawas menolak untuk konfirmasi awak media.
"Kepada Pihak Pertamina BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas terhadap SPBU Mempura agar BBM Subsidi tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan BBM Subsidi.
Tim
Komentar Anda :