21 Pengacara Dampingi Yuyun-Edwin Gugat Hasil Pilkada Kampar di MK, PHPKADA Dinyatakan Teregistrasi
Selasa, 07-01-2025 - 05:55:25 WIB
 |
ilustrasi |
KAMPAR - Sebanyak 21 pengacara mendampingi Yuyun-Edwin gugat hasil Pilkada Kampar di MK.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan teregistrasi.
Permohonan ini diajukan pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Pemohon menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon. Berdasarkan pengumuman MK melalui situs web resminya pada Jumat (3/1/2025), permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Adapun objek permohonan terhadap Keputusan KPU Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Dilihat di materi permohonan itu, Yuyun-Edwin memberi kuasa kepada 21 pengacara untuk mendampingi mereka selama penanganan perkara berlangsung. Mereka para advokat dari tiga kantor hukum.
Terdiri dari Rifera & Paramitra Law Firm, Kantor Hukum Juhdiper & Partners, dan RHP & RH Law Firm. Mereka di antaranya Rico Febputra, Muhammad Rais Hasan, dan Juhdi Permana.
Permohonan setebal 26 halaman dari Paslon bernomor urut 4 itu resmi diajukan pada 5 Desember 2024. Yakni pada hari ketiga atau terakhir dalam tenggang waktu batas pengajuan permohonan setelah penetapan KPU tentang hasil Pilkada diumumkan.
Situs web MK tersebut belum menayangkan jadwal sidang perkara ini saat diakses pada Senin (6/1/2025) pukul 09.00 WIB.(tribunnews)
Komentar Anda :