<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Selamatkan Hutan Riau: Penegakkan Hukum di Pelalawan Terkesan Mandul, Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Sabtu, 14-12-2024 - 16:41:38 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, LUDAINEWS.COM– Satu unit mobil Colt Diesel BM 8674 LA pengangkut kayu bulat diduga hasil ilegal loging ditemukan di Jalan Koridor RAPP Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini mencuat saat mobil tersebut berhenti di depan sebuah warung di Segati. Kamis (12/12/2024).


"Sopir Berinisial DN dan temannya 1 Orang mengatakan bahwa Kayu-kayu potongan berukuran sekitar satu meter lebih dengan diameter 30-40 sentimeter berasal dari KM 74, Melewati Pos Penjagaan di Jalan Koridor RAPP, kemudian dibawa ke  Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. DN bersama rekannya yang berada di lokasi mengatakan bahwa kayu tersebut adalah berasal dari rekannya bernama "Black dan YP".


"Ini punya saya dan membawanya dari KM 74 segati. Kayu palet, digunakan juga seperti bahan bakar membuat batu-bata, kurang paham berapa kubik," ujar sopir.


Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Purba yang turun ke lokasi menemukan kejanggalan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut.
"Kami mengecek bagian bawah tumpukan kayu di atas mobil dan menemukan kayu alam jenis kayu  keras. Tiga kali sambung dengan ukuran  lebih kurang 1 meter. Kami menduga ini adalah hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Kecamatan Langgam," ungkap Jhon Purba.


"Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Hasil Usaha terkait pengangkutan Kayu Bulat (SKHU) dari dinas terkait maupun surat keterangan dari kepala desa, juga surat jalan yang menjelaskan tujuan dan asal kayu," tambah Jhon.


Kayu yang diangkut disusun hingga melewati ketinggian bak mobil, mempertegas dugaan bahwa pengangkutan ini ilegal. DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut. "Kerusakan hutan akibat pembalakan liar sangat berdampak pada ekosistem, mengancam lingkungan hidup, dan merugikan negara," tegasnya.


Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pembalakan liar termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memanfaatkan hasil hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.


Kerusakan hutan di Pelalawan terus menjadi perhatian serius, terutama akibat aktivitas ilegal seperti ini. Pembalakan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologis yang sulit diperbaiki. Tindakan tegas dan sinergi antara masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hutan sebagai aset berharga negara. Pihak DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah berusaha mengarahkan agar sopir pengangkut mobil kayu yang diduga hasil ilegal loging untuk diperiksa oleh UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam tetapi sopirnya tidak mau. Hal ini agar pihak APH dan instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang diharapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kemudian, Jhon mendatangi Polsek Bandar Seikijang hingga waktu sudah sampai subuh dan berhasil menyampaikan kepada 2 orang anggota Polsek yang bertugas.
Namun, sekitar 15 menit mobil tersebut lewat begitu saja didepan Polsek Bandar Seikijang, dan petugas hanya berkata "Langsung aja ke sana Bang, Ke Satlantas di depan sana, sampaikan saja disana petugas ada disana," ujar salah satu Anggota Polsek.


"Sudah saya ketuk pintu kantor Satlantas Bandar Seikijang, tetapi tidak ada satu pun yang menyahutnya, gak ada orang. Sehingga kita informasikan lagi kepada Petugas UPPKB Tenayan Raya, kepada petugas perhubungan darat  kami sampaikan bahwa mobil bermuatan kayu tersebut diduga hasil ilegal loging dan melebihi tonase," ungkap jhon Purba.


Mobil diarahkan oleh petugas perhubungan darat menuju tempat pemeriksaan dan timbangan.  Tetapi Penyidik belum sempat melakukan Penindakan setelah mengetahui Jumlah muatan yang lebih. Upaya kerjasama masyarakat dalam  mengawasi aktivitas dugaan tindak pidana ilegal loging terkesan sia-sia walaupun sudah berusaha melaporkannya langsung kepada Pihak Polsek Bandar Seikijang, UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam, dan petugas perhubungan darat UPPKB Tenayan Raya Kota Pekabaru.


"Sudah kita Periksa, KIR nya sudah kami tahan dan muatannya lebih. Mobilnya lari dan kami belum sempat melakukan penundakan. Jika adanya pelanggaran serius maka dapat disampaikan kepada PM yang bertugas disini. Tadi PM nya tidak ada ditempat, masih di kantor di Pekanbaru," ucap Abdullah sebagai Penyidik.


Selain itu, salah satu petugas perhubungan darat membenarkan bahwa muatan kayu diatas mobil tersebut berasal dari Langgam dan dibawa ke Pekanbaru.


"Sudah kami tanyakan langsung surat jalannya, surat fisiknya tidak ada, dan kami tidak berwenang menahan mobilnya," ujarnya.


"Masih tak berputus asa, DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah memberitahukan  Kepada Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo  Kabupaten Pelalawan tentang adanya dugaan pembalakan liar di sekitar kawasan hutan  Kecamatan Langgam. Dan akan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan dikemudian hari, agar dapat dipastikan kembali lokasi dugaan pembalakan liar ini. Tindakan preventif bersama sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan Kawasan hutan.
" Sebagai mana dalam pasal 19 Huruf ada. Atau b Jo , Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan b atau pasal 12 Huruf e Jo .Pasal 83 ayat 1 Huruf b, undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milliar.


"Dan jika ada oknum terlibat dan yang bermain agar pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Riau harus tindak tegas dan tidak pandang bulu karena tidak ada yang kebal hukum di negara republik Indonesia yang tercinta ini.
Penulis: IUS




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat