Galian C ilegal beroperasi di Pangkalan Lesung, di Minta Polres Pelalawan Segera Tindak
Selasa, 03-12-2024 - 16:25:52 WIB
PELALAWAN,LUDAINEWS.COM- ESDM Provinsi Riau Telah Menjelaskan dengan tegas Prosedur izin Galian C Tanah urug atau disebut tanah timbun wajib memiliki izin,namun yang terjadi saat ini di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung nekat beroperasi tanpa mengantongi izin, Kecamatan pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Selasa (03/12/2024)
" Aktivitas Galian C ilegal beroperasi di lokasi jalan lintas timur Pangkalan lesung tepatnya di belakang peron, Di telusuri awak media ternyata tanah tersebut di komersialkan
"Di lokasi tidak ada tanda-tanda aktivitas legal, awak media mencoba konfirmasi ke Polsek Pangkalan lesung mengatakan belum dapat info lae ku cek dulu. Ucapnya
"Selanjutnya, Menurut Penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah , terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.
"Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi," paparnya
Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.
" Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Penulis: tim
Komentar Anda :