<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak di Pangkalan Kerinci Barat Akibat Galian C : ESDM dan APH Tutup Mata, Ada Apa?!!
Sabtu, 30-11-2024 - 18:14:38 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, LUDAINEWS.COM - Akibat galian C biasa disebut galian tanah urug atau galian tanah timbun diduga ilegal berdampak merusak lingkungan. Dampak yang disebabkan meliputi tanah terkeruk membentuk kanal kolam tanpa ada pemulihan lingkungan didaerah tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat perumahan yang berpotensi banjir atau tanah longsor jika hujan atau kemarau. Anehnya sampai aktivitas galian tanah timbun selesai aktivitas tidak ada tindakan tegas hukum diduga ESDM dan APH tutup mata. Fenomena terjadi di Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Minggu (30/11/2024).


Bekas galian c itu terlihat awak media saat melintas dan turun ke lapangan untuk melihatnya. Terlihat dilapangan akibat galian c itu terkeruk lebar seperti kanal kolam bahkan sudah ada air mengendap sebab terjadinya hujan, mirisnya lagi lokasi tempat kejadian tidak jauh dari jalan dan tempat tinggal masyarakat perumahan.


Narasumber enggan disebut nama, "galian tanah timbun sudah lama berjalan bang, kemungkinan sudah ada 4 bulan atau lebih. Tanah itu dikeruk jelas untuk dijual bang. Masyarakat disini sangat terganggu bang ketika mobil melintas angkut tanah dijalan itu pengendara disini terkena debu akibat bercakan tanah dijalan atau jatuhan tanah dari bak mobil, ujarnya.


Selain itu, masyarakat disini tambahnya lagi sekarang ini khawatir akibat bekas galian c itu sudah membentuk kolam dan lumayan agak dalam mungkin ada ada 1 (satu) meter atau lebih dan jika hujan kami khawatir banjir sebab itu air disitu tergenang dan kalau kemarau khawatir terjadi longsor belum lagi jika ada anak-anak bermain didekat tempat itu dan tidak terpantau orang tuanya dan itu menambah ke khawatir masyarakat disini, ucapnya.


Sambungnya lagi, kami masyarakat disini juga heran kenapa tidak ada tindakan dari ESDM dan APH terkesan mereka tutup mata. Kami berharap pihak berwenang dan terkait agar tindak tegas pelaku perusak lingkungan tersebut, tuturnya.


Bekas galian c diduga ilegal seperti kanal kolam jelas berdampak kerusakan terhadap lingkungan terutama masyarakat yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal perumahan yang dapat menyebabkan banjir atau tanah longsor dan berbahaya lapangan bermain bagi anak-anak. Pelaku usaha diduga ilegal diduga penyebab kerusakan lingkungan dan perbuatan melawan hukum terhadap kerusakan lingkungan.


Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).


Tim




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat