Galian C ilegal di Desa Merbau Kebal Hukum, diMinta Polres Pelalawan Turun Kelokasi
PELALAWAN,LUDAINEWS.COM-Galian C atau disebut tanah urug, Nekat beroperasi di Desa Merbau Tanpa adanya Mengantongi izin dari ESDM Provinsi Riau, Galian Tanah Timbun dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan PT Agri Palma Lestari (APL) yang berada di Dusun Betung Dua Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan – Riau.
"Berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, hampir setiap hari ada sejumlah mobil dump truk bolak balik mengangkut tanah dari kuwari menuju areal perkebunan PT APL dan tanah hasil galian itu dibawa ke areal kebun perusahaan diduga untuk menimbun jalan produksi. Kamis ( 14/08/2024 ).
"Data yang dihimpun media dilapangan terlihat jelas dan benar ada kegiatan Galian Tanah Urug yang menggunakan alat berat (Eksavator), tanah dimuat ke sejumlah mobil Dump Truk lalu ditimbang dan dibawa kedalam area perkebunan, kuat dugaan kegiatan yang dilakukan adalah Ilegal.
"Menurut informasi kuari adalah milik perusahaan namun diluar dari ijin prinsip perusahaan. lokasi galian sudah seperti kolam. Masyarakat yang tak mau disebutkan namanya berharap dinas terkait turun dan cek lapangan terkait perijinan dan AMDAL,jika belum memenuhi syarat berharap agar dinas dan APH menghentikan kegiatan hingga mendapat persetujuan atau perijinan yang sah.
"Dan yang juga sangat mengkhawatir kan bagi anak anak bermain disekitar lokasi kuari, jika musim hujan air kuari dalam dikhawatirkan anak anak dapat terjatuh dan tenggelam kedalam lobang galian tersebut.
"Pantauan dilapangan,dampak lingkungan juga menghawatirkan, salah satunya jika curah cukup tinggi bekas galian akan tergenang air dan karena lokasi kuwari tidak jauh dari pemukiman masyarakat.
" Selanjutnya, Menurut Penjelasan Holi sebagai Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah sebulan yang lalu terhadap para pelaku pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.
"Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi," paparnya
Selain itu, dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Holi sebagai Staf Minerba Provinsi Riau.
" Pihak ESDM juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
" Di Konfirmasi Awak media Asisten Kebun PT. Agri Palma Lestari Melalui media Whatsapp namun memilih bungkam seribu bahasa.
Tim
Komentar Anda :