Di Duga Gudang Penimbunan BBM Solar dan CPO, Warga Sebut Milik Bombong
Sabtu, 20-07-2024 - 19:12:00 WIB
SIAK, LUDAINEWS.COM- Di duga Gudang Penimbunan BBM Solar, Pertalite Subsidi dan CPO Marak di Kabupaten Siak warga sebut milik Bombong. Sabtu (20/07/2024)
" Data yang dihimpun Tim awak media kegiatan ilegal ini , penimbunan BBM solar subsidi dan CPO sudah cukup lama beroperasi ,namun tidak tersentuh aparat penegak hukum ada apa?
" Titik lokasi Gudang penimbunan BBM solar, Pertalite subsidi dan CPO ada di beberapa lokasi yakni Telaga Sam-sam,Kecamatan Kandis, kabupaten siak, minas.
"Jelas tindakan ini merupakan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi, tentu sanksi pidananya ada, di dalam Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegas kan Sanksi Pidananya bagi pelaku kegiatan ilegal tersebut. "Di pasal 55 jelas disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah
" Di konfirmasi pemilik gudang bernama Bombong namun enggan menjawab, bahkan nomor awak media diblok.
" Dalam Hal ini tim awak media meminta kepada Polda Riau Segera turun kelokasi dan usut aktivitas ilegal dari hasil temuan tim awak media.
Tim
Komentar Anda :