Polda Riau Jangan Diam Saja, Usut Dugaan SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Jual Solar ke Mafia Minyak
LUDAINEWS.COM- Adanya dugaan aktivitas ilegal penjualan BBM Subsidi (Biosolar) kepada mafia-mafia BBM dalam jumlah besar yang dilakukan oleh SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Tenayan Raya, Pekanbaru, membuat Asosiasi Wartawan Peduli Rakyat Indonesia (AWPRI) geram.
Sekretaris AWPRI M. Rido mengatakan hal tersebut jelas mengangkangi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di pasal 55 jelas diingatkan untuk tidak menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. "Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pasal 94 ayat 3" terangnya saat berbincang dengan awak media, Senin (29/4).
Jika hal itu benar terjadi, Rido meminta Kapolda Riau, Pertamina dan BPH Migas tegas menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut, karena jelas berakibat merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi.
"Yang Terhormat Pak Kapolda Riau Irjen M. Iqbal tolong turunkan anggota dan usut tuntas, sesuai dengan informasi dari rekan-rekan media atas dugaan aktivitas ilegal di SPBU Jalan Pesantren itu. Apabila benar, tindak tegas dan beri efek jera terhadap pengelola SPBU dan terduga pelaku lain nya (mafia BBM-red). Begitupun kepada pihak Pertamina dan BPH Migas, buktikan sanksi itu ada dan nyata bagi pihak SPBU-SPBU Nakal" tandasnya.
Heboh diberitakan, Entah siapa yang melindungi atau bermain, aktivitas diduga ilegal (melawan hukum) masih berlangsung di SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jum'at (26/4) sekira pukul 02.00 dinihari.
Aktivitas diduga ilegal yang dimaksud ialah pelangsiran BBM subsidi jenis Biosolar oleh mafia-mafia minyak di Pekanbaru.
Pantauan awak media saat tengah singgah di SPBU yang disebut-sebut dikelola oleh Agus itu, ada lebih dari 10 mobil berjejer mengantri hendak mengisi Biosolar. Anehnya, durasi pengisian biosolar tersebut diluar batas normal layaknya warga mengisi biosolar.
Seperti truk colt diesel misalnya, rata-rata durasi pengisian berlangsung selama 20 menit hingga 40 menit. Dugaan kuat, pengisian biosolar dilakukan dalam jumlah besar. Selain itu, terlihat beberapa unit mobil pribadi seperti Inova dan Phanter serta Pick Up turut mengisi biosolar dan bisa berulang kali (bolak-balik mengisi. Hal itu terpantau sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB dinihari.
Salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan aktivitas semacam itu sering terjadi di SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Tenayan Raya, Pekanbaru itu.
"Abang baru tau ini atau gimana ? Udah sering itu bang. Mafia-mafia itu semua, begitulah cara orang SPBU mencari uang sampingan. Orang tu yang ngambil ngambil banyak itukan harganya gak sama dengan kita yang orang umum. Ada itu fee mereka sekitar 500-700 rupiah per liter" ungkap narasumber, sebut saja Pati.
Pati Turut menyayangkan tindakan tersebut yang tidak ada penindakan dari pihak penegak hukum dan juga Pertamina. Padahal menurutnya, aktivitas tersebut jelas merugikan masyarakat. "Tengah malam sampai subuh solar disedot mafia, nanti pas masyarakat mau ngisi kualahan cari solar karena cepat habisnya. Ya habislah bang dibagi-bagi ke orang itu (mafia minyak-red). Mereka itulah nanti yang masok ke Perusahaan perusahaan di dalam atau di luar Pekanbaru" beber Pati.
Komentar Anda :