PEKANBARU,LUDAINEWS.COM- Debt Collector yang mengaku sebagai penerima kuasa untuk melakukan penagihan tertunggak angsuran kredit kepada penerima pinjaman bertindak menarik paksa kendaraan milik debitur Astra Credit Companies (ACC) cabang Kota Pekanbaru. Di Kantor ACC Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Pada Jumat ( 19/4/2024) sekitar pukul 11.34 Wib.
Sebuah mobil RAIZE dengan nomor Polisi BM 1009 TF warna kuning milik HW sebagai debitur Astra Credit Companies ditarik paksa oleh debt Collector dengan cara menghalangi dari tempat parkir, memepetkan kendaraan lain milik mereka agar HW tidak bisa keluar membawa pulang mobilnya dari halaman kantor Astra Credit Companies cabang Pekanbaru untuk pulang mencari uang tambahan pembayaran kreditnya.
Hal ini bermula sejak HW di datangi beberapa orang Debt Collector pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 ketika HW sedang berkunjung ke rumah saudara kandungnya di Pekanbaru. Bukan di tempat alamat penagihan, dan secara tiba-tiba debt Collector langsung menemui HW dan menagih sejumlah uang kredit tertunggak selama 2 bulan.
Sementara HW mencoba menuturkan alasan mengapa harus menunggak pembayarannya dan akan bersedia membayar, tetapi karena ekonominya sedang kekurangan maka harus memohon waktu untuk mencari uang agar pembayarannya dapat normal kembali.
"Saya benar tertunggak 2 bulan pembayaran, dan saya harus mencarinya agar dapat normal kembali, saya jujur telah banyak beban saya yang bersamaan ketika menggunakan biaya berobat orang tua saya yang sedang sakit dan kebutuhan lain. Untuk itu saya mohon agar saya diberi kelonggaran untuk membayarnya," kata HW debitur Astra Credit Companies.
Salah satu Debt Collector bernama PH menjelaskan bahwa keterlambatan ini sangat diharapkan oleh pemberi pinjaman untuk segera melunasinya. Dan lebih baik datang saja ke kantor ACC untuk menyampaikan permohonannya agar bisa melakukan pembayaran dua bulan tertunggak.
Kemudian HW pun dengan itikad baik mengikuti arahan Debt Collector untuk menemui Pimpinan di Kantor. Pihak Debt kolektor secara bergantian mengarahkan HW untuk menjelaskan terkait penagihan yang mereka lakukan. PH memperkenalkan salah seorang di ruangan itu bawa Asistennya saja yang menjelaskan. Sehingga PH meninggalkan ruangan.
Pihak Debt Collector ini mengakui bahwa semua penjelasan dari HW sudah didengar dan mereka hanya menjalankan tugas pokok dari pemberi kuasa untuk pengamanan aset apabila debitur tidak membayar utang yang nunggak, sementara tanpa putusan Pengadilan Negeri pihaknya berani menghalangi HW agar tidak bisa membawa pulang Mobilnya dari Halaman Kantor ACC. Jelas saja mengamankan dengan tujuan agar mobil tersebut mereka memilikinya dan atau di lelang.
Sehingga HW ketakutan ketika di kepung oleh Debt Collector dan membuka pintu mobilnya berkali-kali. Lalu HW pergi dari tempat kejadian dan beberapa surat-surat dan barang-barang berharga masih di dalam mobil tersebut.
Beberapa jam kemudian HW berniat kembali ke Kantor Cabang ACC tersebut untuk membayar kreditnya yang 2 bulan tertunggak dan langsung menuju loket antrian pembayaran. Tetapi sayangnya ketika dipanggil oleh petugas ternyata tidak dapat melakukan pembayaran dengan alasan harus di buka blokir pembayaran. HW pun kaget dan memohon agar diberi solusi. Sedangkan mobil milik HW juga sudah tidak ada lagi di Halaman kantor ACC.
"Silakan tunggu saja dulu Bu, sambil menelpon Pihak Debt Collector bernama Pohan. Harus buka blokir terlebih dahulu baru bisa melakukan pembayaran," Ucap petugas.
Beberapa kali Pohan dihubungi oleh HW tersambung dan langsung mengarahkan kembali untuk menemui Agung. Namun Agung bukan melakukan buka blokir, tetapi dengan tegas mengatakan mobil ini harus dilelang.
Atas kejadian ini, HW mencoba mendatangi Kantor Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan terhadap hal yang sedang menimpanya,agar mendapat keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Debt Collector. Tetapi ketika pihak Polresta Pekanbaru di ruangan bidang Ekonomi mendengar laporan HW tidak dapat diterima dan diproses.
"Dari cerita Ibu tadi mobil yang diamankan oleh pihak Debt Collector tidak mengandung unsur pidana, karena tidak ada kekerasan yang mereka lakukan, kalau hanya menghalangi itu tanpa ada kekerasan maka masuk ke perdata, sudah banyak seperti itu Bu, makanya kita tidak gampang menerima laporan seperti ini," ucap seorang anggota polisi di ruangan bidang ekonomi.
Keesokan harinya HW terus mencoba menghubungi Kepala Cabang ACC Pekanbaru Dwi Alfinsa untuk menyampaikan kejadian yang sedang menimpa dirinya atas penolakan pembayaran angsuran kreditnya.Hanya mendapat arahan untuk menghubungi pihak eksternal. Alasan belum buka blokir yang terus diucapkan oleh salah seorang di bagian pelayanan pembayaran. Dan bahkan pihak Debt Collector pun senada menyampaikan hal tersebut kepada HW untuk melelang kendaraan BM 1009 TF.
Merasa niat baiknya dikesampingkan akhirnya HW didampingi oleh kuasa hukumnya Soni, SH, MH, dan sejumlah wartawan mendatangi kembali kantor ACC berharap untuk membayar tunggakan supaya mobilnya bisa dibawa pulang, tapi pihak leasing ACC mengatakan, unit sudah digudangkan dan sudah masuk proses lelang.Selasa (23/4/2024).
Sehingga pada Jam 19.00 wib HW buat Laporan ke Polda Riau dengan nomor.STTLP/B/114/1/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU.
“Alhamdulillah berkas laporan kami diterima langsung oleh Polda Riau.Harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,” pungkasnya.
Komentar Anda :