KEJATI RIAU PANGGIL IMPER TERKAIT DANA HIBAH KONI RIAU SEBESAR 46 M
Senin, 22-04-2024 - 18:23:00 WIB
|
Foto M rizal selaku kordum |
PEKANBARU,LUDAINEWS.COM..Proses hukum dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar 46 miliar oleh komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau tahun 2023 terus bergulir dan ini dibuktikan dengan dikirimkannya surat undangan untuk klasifikasi dari Kejaksaan Tinggi Riau (KEJATI) Riau kepada pelapor/ pengadu kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah sebesar 46 Miliar oleh Ikatan Mahasiswa Pemerhati Riau (IMPER) sebagaimana pada tanggal 19 Maret tahun 2024 Puluhan massa dari Aliansi mahasiswa yang mengatasnamakan (IMPER) turun dan melakukan aksi damai di depan kejaksaan tinggi riau (KEJATI ) Sebagaimana di dalam tuntutan mereka M RIZAL selaku koordinator umum menyampaikan beberapa tuntutan yaitu....
1. MEMINTA KEJAKSAAN TINGGI RIAU SEGERA MEMERIKSA DANA HIBAH 46 MILYAR RUPIAH YANG TELAH DIALOKASIKAN OLEH DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA RIAU KEPADA KONI RIAU KARENA DIDUGA DANA FANTASTIS INI TIDAK JELAS DALAM PENGGUNAANNYA.
2. MEMINTA KONI RIAU TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN DANA HIBAH 46 MLYAR TAHUN 2023, KARENA SEYOGYA NYA DANA HIBAH TERSEBUT ADALAH UANG RAKYAT YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN SERTA DIBUKA KE PUBLIK.
Itulah beberapa tuntutan mereka sewaktu menyampaikan aspirasi di depan kantor kejaksaan tinggi tersebut.....
Dan pada tanggal 16 April tahun 2024 kejaksaan tinggi riau mengirimkan surat undangan kepada aliansi mahasiswa IMPER tersebut untuk hadir memberikan klarifikasi dan membawa dokumen dokumen terkait laporan pengaduan yang di maksud ke Kejaksaan Tinggi Riau (KEJATI) pada hari kamis tanggal 25 April 2024 di jalan jenderal sudirman no.375 lantai 5 gedung Kejaksaan Tinggi Riau.
Terakhir pihak media mencoba menghubungi ketua IMPER saudara ANDRI KURNIAWAN di kesempatan terpisah melalui via Telpon di whatap (WA) dan beliau menyampaikan bahwasanya mendukung penuh langkah penyidik kejati riau untuk segera memproses serta memeriksa pihak pihak terkait,terutama Ketua KONI RIAU ISKANDAR HUSEN kerna di duga beliau adalah pihak yg paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran 46 Miliar tersebut, dan semoga dengan adanya tindakan kejati untuk memanggil iskandar husen yang bersangkutan mau membuka data yang selama ini kita ketahui pihak KONI terkesan menutup nutupi dan tidak ada tranpasari dalam anggaran tersebut.....(Rilis)
Komentar Anda :