<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C diduga Ilegal di Dusun Madang Pangkalan Lesung, Warga Sebut Tanah Timbun dan Lumpur Berserak dijalan
Selasa, 02-04-2024 - 00:50:28 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, LUDAINEWS.COM-Galian C atau tanah urug atau disebut tanah timbun diduga ilegal atau tidak mengantongi izin bebas beroperasi sampai selesai. Warga sebut aktivitas selesai habis tanah timbun dan lumpur berserak dijalan diduga Kapolsek tutup mata. Perihal ini terjadi tepatnya di Dusun Madang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/03/2024).


Perihal selesainya aktivitas Galian C itu terpantau awak media terlihat di simpang seberang jalan tikungan terdapat 1 (satu) unit excavator hitachi sudah keluar dari lapangan operasi diduga Galian C untuk tanah timbun sudah habis sehingga aktivitas selesai.


Menurut narasumber tidak mau disebut nama "alat tersebut Punya Joni peron bg alat berat sudah selesai operasi galian tanah timbun di pertengahan seberang jalan disana, alat berat sudah selesai aktivitas dan mau balek bg", ucapnya.


Dipihak lain narasumber enggan disebut "mengatakan bahwa itu tanah dikurangi bekas alat berat tanah punya paman bg, alat berat punya joni dan di gunakan untuk pembuatan rumah dan Galian tanah sudah selesai bg. Sembari dari itu mempertanyakan ini tanah nya kalau di jual apa masalah bg?, mana tau tidak ada surat izinnya soalnya kan ada alat berarti hitungannya bisnis. Kalau ada izin tidak masalah jawab awak media.
Warga enggan sebut nama menyampaikan " Beginilah bg kalau aktivitas sudah selesai habis tanah timbun dan lumpur berserak dijalan jadi orang melintas bisa terkena", ucapnya.


Galian C Tanah Timbun sampai aktivitas selesai diduga ilegal dimana digunakan untuk tanah timbun pembangunan rumah dan Kapolsek diduga tutup mata. Sebagaimana menurut regulasi yang ada bahwa aktivitas usaha Galian C tersebut harus ada izin IUP, AMDAL, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan dan lain sebagainya. Disisi lain pengaruh aktivitas penggalian tanah timbun tersebut diduga bisa berdampak ketika hujan maupun kemarau seperti meluapnya air genangan atau taburan tanah di jalan lintas umum terjadi pada lingkungan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.


Aturannya sudah jelas UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).


Untuk memenuhi unsur keberimbangan informasi dikonfirmasi kapolsek pangkalan lesung sampai berita dimuat masih diupayakan.




 
Berita Lainnya :
  • Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi, Ini Pemiliknya
  • Galian C Ilegal Marak Di Wilkum Polres Pelalawan, Di Nilai Kinerja APH Buruk
  • Matinya Hukum di Pelalawan, Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi diduga Polres Pelalawan Tutup Mata
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Melantik PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Kabupaten Pelalawan
  • Galian C di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Polres Pelalawan diduga Dukung Aktivitas Tak Berizin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi, Ini Pemiliknya
    02 Galian C Ilegal Marak Di Wilkum Polres Pelalawan, Di Nilai Kinerja APH Buruk
    03 Matinya Hukum di Pelalawan, Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi diduga Polres Pelalawan Tutup Mata
    04 Bupati Pelalawan H. Zukri Melantik PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Kabupaten Pelalawan
    05 Galian C di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Polres Pelalawan diduga Dukung Aktivitas Tak Berizin
    06 Pemuda Pancasila PAC Rumbai Gelar Rapat Pemilihan Pengurus
    07 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    08 Galian C Kian Merajalela di Pangkalan Kerinci Barat diduga Tak Berizin, Polres Pelalawan Bungkam????
    09 Enaknya Buka Lapak Judi Gelper di Siak Hulu, diduga Didukung Kapolsek dan Kapolres Kampar ?
    10 Terkesan Sepele, Pengawas Gelper Mandiri Swalayan Sebut Pemberitaan Media Hal Biasa
    11 Temuan Meja Judi Gelper Dibiarkan Saja, Warga Minta Kapolres Ronald Tegur Kapolsek Siak Hulu !
    12 Heboh Istri Menghilang 19 Hari Sang Suami Buat Laporan Ke Pihak Berwajib, Ini Kronologinya
    13 Lapor Pak Kapolri, Maraknya Judi Gelper di Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Terkesan Tutup Mata
    14 PT Musim Mas Terima Penghargaan Tax Award 2024 dari Pemkab Pelalawan
    15 Terkait Temuan Meja Judi Gelper, AWPRI Sayangkan 'Letoy' nya Pergerakan Polsek Siak Hulu
    16 Polda Riau Jangan Diam Saja, Usut Dugaan SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Jual Solar ke Mafia Minyak
    17 Lapor Pak Kapolri Gelper Judi ikan-ikan di Wilkum Polsek Siak Hulu Terkesan Pembiaran, ini Faktanya
    18 SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Kebal Hukum, di Minta APH dan BPH Migas Tindak Tegas
    19 Mafia Minyak Bebas Sedot BBM Subsidi di SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Di Minta Polda Riau Segera Tindak
    20 Debt Collector Astra Credit Companies Resmi Dilaporkan di Polda Riau
    21 Mengaku Oknum TNI Kodim Pekanbaru diduga Kawal Kayu Ilegal Logging , Ini Faktanya
    22 KEJATI RIAU PANGGIL IMPER TERKAIT DANA HIBAH KONI RIAU SEBESAR 46 M
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat