Galian C diduga Ilegal di Dusun Madang Pangkalan Lesung, Warga Sebut Tanah Timbun dan Lumpur Berserak dijalan
Selasa, 02-04-2024 - 00:50:28 WIB
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM-Galian C atau tanah urug atau disebut tanah timbun diduga ilegal atau tidak mengantongi izin bebas beroperasi sampai selesai. Warga sebut aktivitas selesai habis tanah timbun dan lumpur berserak dijalan diduga Kapolsek tutup mata. Perihal ini terjadi tepatnya di Dusun Madang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/03/2024).
Perihal selesainya aktivitas Galian C itu terpantau awak media terlihat di simpang seberang jalan tikungan terdapat 1 (satu) unit excavator hitachi sudah keluar dari lapangan operasi diduga Galian C untuk tanah timbun sudah habis sehingga aktivitas selesai.
Menurut narasumber tidak mau disebut nama "alat tersebut Punya Joni peron bg alat berat sudah selesai operasi galian tanah timbun di pertengahan seberang jalan disana, alat berat sudah selesai aktivitas dan mau balek bg", ucapnya.
Dipihak lain narasumber enggan disebut "mengatakan bahwa itu tanah dikurangi bekas alat berat tanah punya paman bg, alat berat punya joni dan di gunakan untuk pembuatan rumah dan Galian tanah sudah selesai bg. Sembari dari itu mempertanyakan ini tanah nya kalau di jual apa masalah bg?, mana tau tidak ada surat izinnya soalnya kan ada alat berarti hitungannya bisnis. Kalau ada izin tidak masalah jawab awak media.
Warga enggan sebut nama menyampaikan " Beginilah bg kalau aktivitas sudah selesai habis tanah timbun dan lumpur berserak dijalan jadi orang melintas bisa terkena", ucapnya.
Galian C Tanah Timbun sampai aktivitas selesai diduga ilegal dimana digunakan untuk tanah timbun pembangunan rumah dan Kapolsek diduga tutup mata. Sebagaimana menurut regulasi yang ada bahwa aktivitas usaha Galian C tersebut harus ada izin IUP, AMDAL, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan dan lain sebagainya. Disisi lain pengaruh aktivitas penggalian tanah timbun tersebut diduga bisa berdampak ketika hujan maupun kemarau seperti meluapnya air genangan atau taburan tanah di jalan lintas umum terjadi pada lingkungan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Aturannya sudah jelas UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Untuk memenuhi unsur keberimbangan informasi dikonfirmasi kapolsek pangkalan lesung sampai berita dimuat masih diupayakan.
Komentar Anda :