Polres Pelalawan dinilai Tak Mampu Tindak Tegas Aktivitas Galian C Tak Berizin di Pangkalan Kerinci, Ada Apa?
Rabu, 27-03-2024 - 14:28:56 WIB
|
Titik Lokasi aktivitas Galian C |
PELALAWAN,LUDAINEWS.COM-Aktivitas Galian C tanah timbun diduga ilegal kian marak di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pantauan tim media, galian C di Pangkalan Kerinci Barat, Jl. Hidayat, Simpang Kualo lancar beroperasi diduga tanpa mengantongi izin.Rabu (27/03/2024)
"Pada hal seminggu yang lalu sudah diberitakan Tim awak media di wilkum polres pelalawan, akan tetapi aktivitas Galian C tersebut masih saja Beroperasi, artinya kebal hukum, Hal ini jadi Pertanyaan awak media ada apa dengan polres pelalawan.
"Informasi dari masyarakat Galian C tanah timbun diduga ilegal itu.namun cukup mengganggu masyarakat, terkhusus pengguna jalan kendaraan roda 2."Debunya itu pak, buat penyakit. Belum lagi jatuhan tanah dari mobil yang berceceran di jalan. Entah kenapa selalu ada aja mobil-mobil tanah itu berkeliaran" ujar masyarakat yang enggan disebut namanya.
"Dengan tegas, di meminta Polda Riau untuk menindak dan menutup usaha diduga ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang beraktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan.
"Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (Tim)
Komentar Anda :