Gudang Penimbunan BBM Subsidi Biosolar diduga Ilegal, Polda Riau Di Minta Segera Usut Tuntas
Sabtu, 23-03-2024 - 14:52:32 WIB
PEKANBARU,LUDAINEWS.COM-Mafia penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar kian marak di kota Pekanbaru, diantaranya mafia yang beraktivitas di gudang penimbunan BBM Subsidi biosolar diduga ilegal tanpa izin di Jl. Uka, Kel. Simpang Baru wilayah hukum Polsek Tampan.
Dikatakan warga setempat, di lokasi yang cukup tertutup itu diketahui tempat jual beli BBM, namun tidak diketahui resmi atau tidak resmi.
"Kami taunya itu tempat BBM, infonya punya TNI. Banyak mobil keluar masuk, kadang mobil truk, mobil mobil tengki gitu bang" kata AS menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (22/3).
Terpisah, narasumber terpercaya mengatakan gudang BBM diduga ilegal tanpa izin itu dikelola oleh oknum TNI AD. "Yang pegang kendali MHJ (Oknum TNI AD-red), pemain nya atau yang modali si FRN. Dialah Bos besarnya itu" ungkap narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Dikatakan Narasumber, FRN yang merupakan pemain lama itu diduga sudah 'main mata' dengan aparat penegak hukum.
"FRN tu bukan kaleng-kaleng bang, pemain besar itu orang lama. Dulu gudangnya pernah terbakar yang di sigunggung, sekarang dia main (BBM Subsidi-red) lagi pakai nama TNI, si MHJ itulah" imbuhnya.
"Coba aja suruh Polsek Tampan datang ke lokasi dia tu, Jl. Uka, dekat perumahan warga kok. Nampak nanti jalan masuknya sebelah kiri. Lihat aja berani tidak APH kesitu dan tidak tegas ?" kata Narasumber lagi.
Jadi tidak heran jika gudang BBM diduga ilegal itu beroperasi dengan aman dan lancar. "Semua itu tak lepas dari sikap enggan dan bungkam nya APH dalam menindak mafia penimbun BBM Subsidi Biosolar" tandasnya.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Harapan besar kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. agar segera menangkap pelaku yang melanggar UU migas dan pecat aparat penegak hukum yang bermain ilegal,
"kalau ini di biarkan Mereka akan semakin merajalela dan berkuasa di Pekanbaru Riau. Seakan² mereka tidak tersentuh oleh hukum" tutupnya.
Hingga Berita Ini diterbitkan Pemilik Gudang BBM Subsidi diduga Ilegal yang di maksud belum dapat dikonfirmasi.
(Tim)
Komentar Anda :