<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gudang Penimbunan BBM Subsidi Biosolar diduga Ilegal, Polda Riau Di Minta Segera Usut Tuntas
Sabtu, 23-03-2024 - 14:52:32 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,LUDAINEWS.COM-Mafia penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar kian marak di kota Pekanbaru, diantaranya mafia yang beraktivitas di gudang penimbunan BBM Subsidi biosolar diduga ilegal tanpa izin di Jl. Uka, Kel. Simpang Baru wilayah hukum Polsek Tampan.


Dikatakan warga setempat, di lokasi yang cukup tertutup itu diketahui tempat jual beli BBM, namun tidak diketahui resmi atau tidak resmi.
"Kami taunya itu tempat BBM, infonya punya TNI. Banyak mobil keluar masuk, kadang mobil truk, mobil mobil tengki gitu bang" kata AS menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (22/3).


Terpisah, narasumber terpercaya mengatakan gudang BBM diduga ilegal tanpa izin itu dikelola oleh oknum TNI AD. "Yang pegang kendali MHJ (Oknum TNI AD-red), pemain nya atau yang modali si FRN. Dialah Bos besarnya itu" ungkap narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.


Dikatakan Narasumber, FRN yang merupakan pemain lama itu diduga sudah 'main mata' dengan aparat penegak hukum.
"FRN tu bukan kaleng-kaleng bang, pemain besar itu orang lama. Dulu gudangnya pernah terbakar yang di sigunggung, sekarang dia main (BBM Subsidi-red) lagi pakai nama TNI, si MHJ itulah" imbuhnya.


"Coba aja suruh Polsek Tampan datang ke lokasi dia tu, Jl. Uka, dekat perumahan warga kok. Nampak nanti jalan masuknya sebelah kiri. Lihat aja berani tidak APH kesitu dan tidak tegas ?" kata Narasumber lagi.


Jadi tidak heran jika gudang BBM diduga ilegal itu beroperasi dengan aman dan lancar. "Semua itu tak lepas dari sikap enggan dan bungkam nya APH dalam menindak mafia penimbun BBM Subsidi Biosolar" tandasnya.


Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Harapan besar kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. agar segera menangkap pelaku yang melanggar UU migas dan pecat aparat penegak hukum yang bermain ilegal,
"kalau ini di biarkan Mereka akan semakin merajalela dan berkuasa di Pekanbaru Riau. Seakan² mereka tidak tersentuh oleh hukum" tutupnya.


Hingga Berita Ini diterbitkan Pemilik Gudang BBM Subsidi diduga Ilegal yang di maksud belum dapat dikonfirmasi.


(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi, Ini Pemiliknya
  • Galian C Ilegal Marak Di Wilkum Polres Pelalawan, Di Nilai Kinerja APH Buruk
  • Matinya Hukum di Pelalawan, Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi diduga Polres Pelalawan Tutup Mata
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Melantik PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Kabupaten Pelalawan
  • Galian C di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Polres Pelalawan diduga Dukung Aktivitas Tak Berizin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi, Ini Pemiliknya
    02 Galian C Ilegal Marak Di Wilkum Polres Pelalawan, Di Nilai Kinerja APH Buruk
    03 Matinya Hukum di Pelalawan, Galian C ilegal di Pangkalan Kerinci Barat Terus Beroperasi diduga Polres Pelalawan Tutup Mata
    04 Bupati Pelalawan H. Zukri Melantik PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Kabupaten Pelalawan
    05 Galian C di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Polres Pelalawan diduga Dukung Aktivitas Tak Berizin
    06 Pemuda Pancasila PAC Rumbai Gelar Rapat Pemilihan Pengurus
    07 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    08 Galian C Kian Merajalela di Pangkalan Kerinci Barat diduga Tak Berizin, Polres Pelalawan Bungkam????
    09 Enaknya Buka Lapak Judi Gelper di Siak Hulu, diduga Didukung Kapolsek dan Kapolres Kampar ?
    10 Terkesan Sepele, Pengawas Gelper Mandiri Swalayan Sebut Pemberitaan Media Hal Biasa
    11 Temuan Meja Judi Gelper Dibiarkan Saja, Warga Minta Kapolres Ronald Tegur Kapolsek Siak Hulu !
    12 Heboh Istri Menghilang 19 Hari Sang Suami Buat Laporan Ke Pihak Berwajib, Ini Kronologinya
    13 Lapor Pak Kapolri, Maraknya Judi Gelper di Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Terkesan Tutup Mata
    14 PT Musim Mas Terima Penghargaan Tax Award 2024 dari Pemkab Pelalawan
    15 Terkait Temuan Meja Judi Gelper, AWPRI Sayangkan 'Letoy' nya Pergerakan Polsek Siak Hulu
    16 Polda Riau Jangan Diam Saja, Usut Dugaan SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Jual Solar ke Mafia Minyak
    17 Lapor Pak Kapolri Gelper Judi ikan-ikan di Wilkum Polsek Siak Hulu Terkesan Pembiaran, ini Faktanya
    18 SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Kebal Hukum, di Minta APH dan BPH Migas Tindak Tegas
    19 Mafia Minyak Bebas Sedot BBM Subsidi di SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren, Di Minta Polda Riau Segera Tindak
    20 Debt Collector Astra Credit Companies Resmi Dilaporkan di Polda Riau
    21 Mengaku Oknum TNI Kodim Pekanbaru diduga Kawal Kayu Ilegal Logging , Ini Faktanya
    22 KEJATI RIAU PANGGIL IMPER TERKAIT DANA HIBAH KONI RIAU SEBESAR 46 M
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat