Lapor Pak Kapolres Pelalawan Tanah Urug iIegal Bebas Beroperasi di Seikijang Tanpa Tersentuh Hukum
Senin, 06-11-2023 - 12:09:42 WIB
 |
Lokasi jalan lintas timur sumatra , wilayah hukum seikijang |
PELALAWAN, LUDAINEWS.COM- Bebasnya Beroperasi Galian C tanah Urug diduga ilegal tanpa mengantongi izin, aktivitas berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Kamis (12/10/2023)
" Aktivitas Galian C ilegal ini sudah beroperasi seminggu namun tampaknya aman-aman saja tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
" Informasi yang didapat oleh tim awak media pemilik tanah galian c tanah urug tersebut bernama Erwin, Koordinator di lapangan Bernama Anriono.
" Anriono Mengaku Kepada awak media bahwa tanah urug tersebut digunakan untuk timbunan gudang seluas 3 hektar berlokasi di pasir putih. Ucapnya.
"Disaat dikonfirmasi langsung koordinator lapangan anriono tidak ada menunjukkan kepada awak media legalitas Perizinan galian c tersebut.
" Wandy selaku pekerja yang memberikan rambu rambu keluar masuknya mobil, ia mengaku itu izin nya hanya sebatas Polsek.
"Kepada Pak Kapolres Pelalawan Segera Tindak Aktivitas Galian C tanah Urug di Seikijang yang di duga tak mengantongi izin.
Tim.
Komentar Anda :