Kuasa Hukum Samri Sihombing Pinta Polsek Siak Hulu Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Senin, 16-10-2023 - 16:30:49 WIB
.jpg) |
Kuasa Hukum Samri Sihombing (Azwar Alimin Musa,S.H |
KAMPAR,SIAK HULU- Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur, Kuasa Hukum Samri Sihombing meminta Kepada Pihak Kepolisian Sektor Siak Hulu untuk segera di Tangkap Pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah berstatus tersangka. Senin (11/09/2023)
"Sebagai kuasa hukum pelapor Samri Sihombing, Azwar Alimin Musa, S.H mengatakan kasus ini dilaporkan klienya pada tanggal 14 Desember 2022 lalu dengan nomor STPLP /287/XII/2022/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU.
"Perkara ini dilaporkan oleh Samri Sihombing sebab dikarenakan anak pelapor mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan terhadap anaknya
"Akibat tindakan pelaku, anak di bawah umur berusia 3 tahun tersebut, korban mengalami kontak fisik sehingga Pipi kiri memar dan pinggang kiri membiru.
"Kuasa Hukum Pelapor Samri Sihombing,
Azwar Alimin Musa.S.H menyampaikan kepada awak media " saya selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini kami sudah memenuhi bukti visum, saksi-saksi serta petunjuk dari penyidik, namun yang saya sesalkan adalah kenapa pelaku belum juga di lakukan penahanan pada hal pelaku sudah berstatus tersangka, saya berharap kepada pihak kepolisian sektor siak hulu untuk segera melakukan penahanan terhadap Pelaku yang masih berkeliaran.Ucapnya
"Kendati demikian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini sudah Hampir setahun berharap kepada kepolisian sektor siak hulu untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Tutupnya
Sumber:gentaonline.com
Komentar Anda :