Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pengugat, DR (c). Yalid, SH, MH, Jumat (23/9/2022). Menurut Advokat senior ini, eksepsi para tergugat yakni Pemkab Tebo dan Bupati Tebo ditolak dan mengabulkan secara keseluruhan pokok perkara penggugat.
Selain itu juga mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhannya, menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat berupa. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah kabupaten Tebo.
Kemudian, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.
Sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan penggugat. PTUN Jambi juga mewajibkan tergugat mengentikan tindakan pemerintahan yaitu, tindakan pemerintahan yang mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah kabupaten Tebo. Kemudian, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah.
“Sesuai putusan mejalis hakim, menghukum tergugat mengganti kerugian penggugat IV karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000, secara tunai dan seketika. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.360.000,”ujar Yalid.
Sekretaris DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Pekanbaru Periode 2022-2026 ini mengutarakan, sengketa pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang ini diputus melalui proses panjang. Objek gugatan adalah pedagang menggugat Pemkab Tebo dan Bupati Tebo.
"Alhamdulillah, gugatan telah diputus PTUN Jambi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Tebo, dimana 44 ruko, 25 ruko dan 2 pintu diklaim sebagai barang milik daerah (aset daerah). Sehingga para penghuni ruko diperintahkan mengkosongkan, jika tidak memberi sewa. Dalam fakta persidangan, akhirnya PTUN Jambi mengabulkan seluruh gugatan klien kami,”kata Yalid dengan nada datar.
Dalam perkara ini, sambungnya, fakta-fakta persidangan jelas bahwa, Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
“Singkatnya, berdasarkan fakta-fakta Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah. Melanggar peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,”tandasnya.(RILIS)