<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Nelayan Rupat Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT LMU
Jumat, 16-09-2022 - 17:18:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, ludainews.com —Nelayan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terus menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU). Dua nelayan Rupat bersama WALHI mengadukan perusahaan tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam). Aduan warga ke berbagai Kementerian/Lembaga tersebut bertujuan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk mencabut IUP PT LMU. Pada Jumat (16/9/22).


“Selain melakukan pengaduan terkait izin dan aktivitas tambang pasir laut PT LMU, nelayan Rupat bersama dengan jaringan yang bersolidaritas juga melakukan demonstrasi ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM. Mereka mendesak kementerian ini mematuhi rekomendasi Gubernur Riau dan KKP untuk segera mencabut IUP PT LMU,” ujar Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI.


Penolakan keberadaan aktivitas tambang PT LMU di laut bagian utara Pulau Rupat dilakukan sejak Desember 2021 oleh nelayan tradisional yang sebagian besar adalah masyarakat adat Suku Akit. Merespon penolakan tersebut, Gubernur Riau pada 12 Januari 2022 mengirim surat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP perusahaan tersebut. KKP juga memberi respon positif terhadap penolakan aktivitas tambang yang disuarakan warga dengan menghentikan aktivitas tambang PT LMU pada Februari 2022. Dasar penghentian aktivitas tambang tersebut karena PT LMU tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat Provinsi Riau. Penghentian aktivitas tambang ini ditindaklanjuti KKP dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM pada 4 April 2022 untuk melakukan evaluasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat.


Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengamanatkan tiga prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar bertujuan untuk pertahanan dan keamanan; kesejahteraan masyarakat; dan/atau pelestarian lingkungan hidup.


“Tiga prinsip bermakna menjaga keutuhan NKRI, pemanfaatan sumber daya alam secara adil lestari serta memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Parid.


Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut perjuangan nelayan Rupat agar Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU sudah disampaikan kepada Presiden. Pada Maret 2022, Nelayan Rupat menulis surat kepada Presiden dan Menteri ESDM segera mencabut IUP PT LMU. Surat permintaan pencabutan izin tersebut didasarkan kekhawatiran nelayan, PT LMU kembali beroperasi melakukan penambangan pasir.


“Hari ini, kami bersama WALHI Nasional dan WALHI Jakarta membersamai nelayan Rupat melakukan aksi. Nelayan Rupat melakukan demonstrasi di Kementerian ESDM bukan untuk dialog, karena sampai saat ini tidak ada respon sama sekali dari Menteri ESDM terhadap surat nelayan Rupat maupun surat rekomendasi dari Gubernur Riau dan KKP untuk pencabutan IUP PT. LMU. Mereka ingin memastikan Menteri ESDM mencabut izin tambang PT LMU. Senada dengan masyarakat Rupat, kami di WALHI Riau menilai pencabutan izin mendesak untuk segera dilakukan Menteri ESDM. Aktivitas tambang tersebut jelas telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, mempercepat abrasi di wilayah pesisir dan menurunkan hasil tangkap nelayan tradisional,” jelas Even Sembiring.


Analisis spasial dan observasi lapangan WALHI Riau memperlihatkan fakta bahwa kerusakan Pulau Rupat tidak hanya disebabkan aktivitas tambang pasir. Analisis tersebut menunjukkan 61,7 persen daratan Pulau Rupat dibebani berbagai izin. Angka ini akan menjadi lebih besar jika ditambah luas pembudidayaan tambak udang dan ikan ilegal yang berkontribusi mengakumulasi kerusakan ekosistem mangrove.


“Pulau Rupat merupakan pulau kecil yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Aktivitas tambang telah mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan hidup di Pulau Rupat, karena itu menteri ESDM harus segera mencabut izin PT LMU. Apabila tidak, Rupat terancam tenggelam,” tutup Even Sembiring.


 


 


 


 


 


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
  • Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
  • Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
  • Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
  • Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 MI Darun Nafis gandeng Penerbit Erlangga Taja Workshop Kurikulum Berbasis Cinta
    02 Jelang Pacu Jalur di Tepian Narosa, Dirlantas Polda Riau-Forum Lalin Tinjau Kondisi Jalan Menuju Kuansing
    03 Bermarkas di Pekanbaru, Presiden Prabowo Akan Resmikan Kodam 19/Tuanku Tambusai
    04 Venue Rumah Biliar Golden Break, Lokasi Kejurprov Riau, Begini Harapan Lindawati
    05 Ajang Pemanasan Jelang Porprov XI 2026, Kejurprov Billiar Riau Digelar di Pekanbaru
    06 Sebanyak Dua Puluh Tiga Truk Tonase Besar Di Suruh Putar Balik Oleh Petugas Operasi
    07 Menyambut HUT RI ke 80, Kelurahan Pebatuan Gelar Lomba Senam Kreasi
    08 Semarakkan HUT RI ke 80,Camat Kulim Gelar Baksos hingga Bagikan Bendera
    09 Riau menang tanpa sorak: Jalan sunyi menuju Indonesia Emas
    10 Kasi Pendis Menyapa Guru dan Siswa/wi MTsN 1 Pelalawan
    11 Pemkot Pekanbaru Akan Pindahkan THL Non Database RSD ke Dishub dan Kelurahan
    12 Riau Raih IWN Tertinggi Nasional 2025, Bangkit dari Peringkat Bawah ke Puncak Wakaf Indonesia
    13 Pengurus PWI Rohul 2024-2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Membangun Negeri Seribu Suluk
    14 IKKD DPRD Kampar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja di SMA Negeri 1 Kampar
    15 Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    16 Kasus Mandek, Massa Desak Kejari Tersangkakan Ida Yulita Susanti: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas!”
    17 Tingkatkan PAD, Pemkot Pekanbaru Bakal Jadikan Sampah Diolah jadi Energi
    18 Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik
    19 Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rakor Dukungan Manajemen Kementerian Impemas Semester I Tahun 2025
    20 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Belasungkawa Mendalam Istri Bupati Rohil Wafat
    21 Berita Duka Cita, Istri Bupati Rohil Bistamam Hj Basyariah Tutup Usia
    22 Sosialisasikan Green Policing, Polda Riau Libatkan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © ludainews.com | Bumi bertuah Negeri beradat