Unit Reskrim Polsek Langgam Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba
Jumat, 18-02-2022 - 13:29:14 WIB
 |
Unit Reskrim Polsek Langgam |
PELALAWAN,LUDAINEWS.COM-Tersangka pengedar narkotika jenis shabu tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Langgam. Tersangka H mengedarkan shabu di Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 32 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 4.61 gram, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Merek Vixion dan I Unit Handphone merek Nokia.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (17/2/2022), Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah, S. Trk, MH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkoba di KM 63 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Asbon bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor di KM 63 Jalan Koridor RAPP Desa Segati. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket kecil narkotika jenis sabhu yang terbungkus plastik klip bening di dalam tas sandang.
Saat diinterogasi, H mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kecamatan Langgam.
Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah, S. Trk, MH, Jumat (18/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku berikut barang bukti tersebut.
'Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
Editor:Azwar
Komentar Anda :