Ketua DPC Lsm Topan Ri Mempertanyakan Barang Bukti yang Dijual,Ada Apa Ya??
Kamis, 06-01-2022 - 12:26:23 WIB
 |
Ketua DPC LSM TOPAN RI |
Pelalawan,(Riau),LudaiNews.com- Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit sebanyak 192 tandan di PT.inti indosawit subur,Desa Air Hitam,Kecamatan Ukui,Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Peristiwa Pencurian Tandan Kelapa Sawit,Pada hari Sabtu,25 Desember 2021 yang dilakukan 3 pelaku DN, MZ,SL, di sore hari,perbuatan ini tertangkap tangan oleh Perusahaan dan sudah dilaporkan ke Polsek Ukui untuk ditindak lanjuti.
Dalam hal kejadian ini ketua Lsm Topan Ri menerima pengaduan dari pihak keluarga pelaku meminta untuk didampingi.
Dari keterangan pihak keluarga bahwa pelaku sudah ditahan polsek ukui,pihak keluarga pelaku juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut sudah dijual.
Selanjutnya,Lsm Topan Ri mengkonfirmasi langsung kepihak perusahaan untuk mempertanyakan barang bukti yang dijual.
Humas PT,inti indo sawit Adji Ragil mengungkapkan" biasanya dengan barang bukti sejenis kelapa sawit itukan menyusut,busuk,kalau menunggu sampai P21 biasanya barang itu bentuknya tidak seperti semula dan biasanya diganti dengan uang sebagai barang bukti"Pungkasnya kamis 30/12/2021
Sarijan wijaya ketua Dpc Lsm Topan Ri mengatakan"menurut saya barang bukti itu baik bersifat menyusut atau pun tidak menyusut tidak dapat dijual setahu saya, tapi saya akan upaya berkonsultasi kepada pakar hukum pidana terkait barang bukti yang bersifat menyusut"Ujarnya kamis 06/01/2022
Pewarta:Azwar
Komentar Anda :