DATANGI LAPAS KELAS II B NARKOTIKA RUMBAI LBH TUAH NEGERI NUSANTARA BERIKAN PENYULUHAN HUKUM
Pekanbaru, ludainews.com - Untuk mengimplementasikan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum LBH Tuah Negri Nusantara datangi Lapas Narkotika Kelas II B tepatnya di Jalan Toman Muara Fajar Rumbai pada Selasa (19/4/22).
Tema yang diusung dalam agenda Penyuluhan Hukum kali ini bertajuk “Tentang Bantuan Hukum Gratis /Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu”.
Tidak main-main LBH Tuah Negri Nusantara merupakan suatu Lembaga Bantuan Hukum yang terpercaya ini dapat dibuktikan dengan telah terverifikasi nya LBH ini di Kemenkumham RI berarti LBH ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di lembaga negara tersebut.
Acara yang cukup santai ini di buka oleh moderator Gilang Ramadhan S.H., salah satu pengacara yang tergabung di LBH Tuah Negri Nusantara terdiri dari 25 orang pengacara tergabung sebagai anggota LBH tersebut.
Dalam sambutannya Ketua LBH Tuah Negri Nusantara Suardi S.H., M.H., menyampaikan bahwa dia mengajak warga binaan Lapas Kelas II B agar bisa di advokasi oleh LBH Tuah Negri Nusantara dalam berbagai kasus tindakan pidana narkotika yang melatar belakangi hingga putusan pengadilan menetapkan mereka menjadi tahanan dengan masa hukuman yang bervariasi.
“Kami dari LBH hadir disini agar masyarakat yang tidak mampu tau dan sadar akan hak-hak mereka yang difasilitasi negara terkait adanya bantuan hukum gratis”, sampai Suardi anak daerah asli kelahiran Rohil 33 tahun yang lalu.
“Dalam hal ini negara juga telah menyiapkan anggaran sekitar 1 triliyun rupiah untuk bantuan hukum gratis ini bagi masyarakat yang tidak mampu, jadi rugi rasanya bila tidak dimanfaatkan”, imbuh pengacara yang telah banyak memenangkan kasus-kasus besar pidana & perdata disekitar wilayah Riau ini.
Disebutkan dia bahwa “Masih banyak yang bisa diperbuat bagi warga binaan jika memang ingin dibantu oleh kami, cukup bantu kami dengan persiapan KTP dan data lainya”, terang Suardi.
Dalam sesi tanya jawab banyak warga binaan yang menyampaikan curahan hatinya agar bisa dibantu dalam pengurusan remisi, grasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Seperti salah satu warga binaan yang mengaku bernama Deni asal bengkalis ini mengatakan bahwa mohon dibantu untuk dapat diturunkan masa tahanannya dimana saat ini dia merasa tidak sesuai dan tidak adil atas putusan yang harus dijalaninya.
“Pak bantu saya, saya berasal dari Bengkalis saya merasa tidak mendapat keadilan dalam amar putusan yang saya terima dimana saya sebagai kurir diputus hukuman 12 tahun penjara sedangkan yang pemilik barang hanya diputus 5 tahun penjara dengan BB berat 1 Ons “, ucap Deni penuh harap.
Itu hanyalah salah satu curhatan yang diterima oleh LBH Tuah Negeri Nusantara sore itu.
Lapas atau penjara bukanlah cita-cita setiap orang untuk menjalani hidup dibalik jeruji besi namun problematika kehidupan setiap insan membuat mereka harus pasrah dalam kondisi ini.
Usai melakukan dialog dengan para warga binaan awak media yang hadir meminta keterangan terkait banyaknya curhatan yang diterima oleh LBH Tuah Negeri Nusantara langsung Kepada Ketua Suardi S.H., M.H..
“Iya, terkait curhatan warga binaan ini bila ada yang membutuhkan bantuan hukum dari kita akan kita lakukan advokasi sesuai aturan yang berlaku, terkait warga disini sudah incraht putusannya dari pengadilan maka yang dapat kita bantu adalah remisi atau PK”, jelas Suardi.
“LBH Tuah Negri Nusantara sendiri sejak dari awal Januari 2022 hingga hari ini sudah membantu menangani kasus 30 orang gratis. Pada tahun sebelumnya telah menangani kasus 145 orang dan gratis”, ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kalapas Robin Perangin-angin turut menyampaikan pendapatnya melalaui Kasubsi Registrasi bahwa sangat menyambut baik atas kehadiran LBH Tuah Negeri Nusantara bersedia untuk memberikan penyuluhan pada warga binaannya yang merupakan dibawah tanggung jawab dan pengawasannya.
“Terima kasih kami ucapan kan kepada LBH Tuah Negeri Nusantara yang berkenan hadir disini untuk memberikan penyuluhan hukum gratis/Cuma-Cuma, sehingga warga binaan kami memahami hak-hak mereka yang diberikan negara baik itu PK, remisi atau grasi”, pungkas Setyiadi Pegawai Lapas Kelas II B mewakili Kalapas.
Ada sekitar 30-an orang warga binaan yang mengikuti Penyuluhan Hukum tersebut dengan berbagai macam masa hukuman khusus terkait tindak pidana memiliki jenis obat-obatan terlarang narkotika.
Acara ditutup dengan buka bersama LBH Tuah Negeri Nusantara dengan tahanan Lapas Kelas II B Narkotika Rumbai.
Komentar Anda :