Pekanbaru, ludainews.com - Perjuangan Gicella Kartika bersama Tim Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., Andreas Reynaldo S.H., M.H., dan Germon S.H., akhirnya membuahkan hasil dengan dipanggilnya Gicella Kartika oleh Penyidik Polda Riau Senin, (18/4/22), berdasarkan Surat Panggilan No. Surat : S.Pgl/504/IV/RES.1.9/2022.
Pelapor sudah pernah membuat laporan sebelumnya dengan dugaan tindak pidana pembuatan dokumen surat palsu akta nikah dengan nomor surat ; LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau tertulis terlapor Agung Nugroho.
Bergulirnya kasus ini dapat sambutan baik oleh Polda Riau tentu mendapat apresiasi dari semua pihak.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan juga membenarkan hal tersebut. Pemanggilan Gisella atas tindak lanjut kasus laporan yang dibikin olehnya.
"Hari ini pelapor dipanggil penyidik atas laporannya terhadap AN yang diduga melakukan pemalsuan surat nikah," kata Teddy.
Terlebih dari pihak Kuasa Hukum Gicella sendiri Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa dia sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal untuk membuka dan melanjutkan kembali kasus Gicella Kartika yang pernah tertunda 12 tahun lalu.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Gicella sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal”, ucap Hamdani.
Ketika ditanyakan kesiapan fisik dan mental Gicella Kartika sendiri untuk menghadapai pertanyaan penyidik?
Ini jawaban Gicella Kartika kepada awak media ludaiNews.com
“Ya, saya sudah siap”, jawab Gicella Kartika singkat.
Usai berada didalam ruang penyidik selama lebih kurang tiga jam-an Gicella Kartika bersama Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., tampak keluar dari Gedung Coklat tersebut.
Langsung saja awak media memberondong dengan berbagai macam pertanyaan.
Selama didalam tadi berapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak penyidik dan info apa yang didapat terkait kelanjutan kasus ini?
Dijawab panjang lebar oleh Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., bahwa “Pelapor Mbak Gicella dicecar 12 pertanyaan tambahan oleh pihak penyidik Polda Riau yang langsung dipimipin oleh Wadir krimum” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa “terlapor dulunya sudah pernah di periksa oleh pihak penyidik Polda Riau pada tahun 2010 lalu”, ungkap Hamdani.
“Sedangkan untuk saat ini para penyidik yang pernah menangani kasus ini sebelumnya di BKO kan itu perintah Kapolda langsung agar kasus ini bisa segera dapat dituntaskan”, jelasnya lagi.
“Dan yang terakhir infonya satu tersangka jadi buronan polisi yakni penghulu yang pernah menikahkan antar pelapor dan terlapor”, terangnya.
Saat ditanya kemungkinan Kuasa Hukum akan memenangkan kasus ini?
Dijelaskan oleh Hamdani bahwa “Tentunya pihak Kuasa Hukum dengan segala ikhtiar yang ada bisa menyelesaikan kasus ini dengan bantuan semua pihak “, tutup Dani.
Berawal dari video viral yang tayang di media sosial you tube belum lama ini dengan durasi 53.19 detik seorang perempuan menceritakan tentang perjalanan kehidupan rumah tangganya dari awal berumah tangga hingga melahirkan seorang anak diceritakan bahwa anak tersebut tidak berusia panjang hanya sampai usia 3 bulan saja kejadian terjadi diantara tahun 2007-2010.
Tak pelak lagi Gicella Kartika datangi Mapolda Riau pada Jumat, (25/3/22) untuk menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh ibu muda ini.
Pihak Kuasa Hukum meminta Kapolda Riau Irjen (Pol) M Iqbal agar membuka kembali misteri kasus lama ini.
Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat nikah terlapor Agung Nugroho akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 266 KUHP:
Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kal bhau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Laporan:Teti Guci
Komentar Anda :